gravatar

Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbaru 2012 (UU Nomor 22 Tahun 2009)

Assalamu'alaikum Wr. Wbr.

    Hari ini saya akan membahas tentang Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbaru 2012 atau UU Nomor 22 Tahun 2009. Karena hari ini saya juga ditugaskan untuk mencari Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbaru 2012, dan sudah ketemu (bukan copas) yaitu UU No. 22 Thn. 2009. Undang Undang Lalu Lintas ini dari Departemen Dalam Negri (Depagri) asli.

Dengan singkat kata, silahkan di download ya... Semoga bermanfaat... Check It Out!
Link download selalu di akhir halaman :D
Jadi harus baca selengkapnya ya...

Beberapa petikan dari Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbaru :

Petikan UU No. 22 Thn. 2009
BAB I
Ketentuan Umum

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.



Download dibawah ini :
Download Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Terbaru 2012 atau UU No. 22 Tahun 2009.


Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wbr.

gravatar

SAYA SELAKU PENGEMUDI KENDARAAN YANG TAAT ATURAN , MENGHARAPKAN DENGAN ADANYA UNDANG-UNDANGA TERBARU INI TIDAK AKAN ADA LAGI MONEY LALU LINTAS YANG IDENTIK DENGAN PENYOGOKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI KHUSNYA LALU LINTAS, ATURAN DIBUAT BUKAN UNTUK DILANGGAR TETAPI UNTUK KENYAMANAN DAN KEHATI HATIAN.

gravatar

ijin download uu nya mas....sangat bermanfaat..makasih

gravatar

Terima kasih sudah berkunjung :)

gravatar

kemana aliran dana yg diberikan kepada polri terkait denda damai..

gravatar

TAATILAH UNDANG-UNDANG LALU LINTAS AGAR LANCAR DAN TIDAK MEMBERI KORBAN

gravatar

Jika pengendra motor ditangkap pagi hari karna tidak menyalakan lampu utama apakah boleh menolak tilang dr polisi?
Karna saya pernah distop sore hari jam 16:00 karna tidak menyalakan lampu utama dan saya tidak mau ditilang. Akhirnya saya bebas krn uu nya jelas buat saya.

Tolong berikan Komentar yang sopan ya...
Dilarang memberi iklan, ejekan, dan spam. Diperbolehkan menyertakan link anda :D