Ponsel Ilegal Akan Diblokir Pemerintah!
Jakarta - Kepada para pengguna ponsel
ilegal harus siap-siap gigit jari. Pemerintah menyiapkan kebijakan baru
terkait upaya memerangi ponsel ilegal di Indonesia.
Strateginya,
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggandeng Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta para operator untuk membasmi
ponsel ilegal.
Ponsel ilegal merupakan produk yang masuk
Indonesia secara tak resmi termasuk diselundupkan dan tak memenuhi
kaidah-kaidah tata niaga seperti tak mencantumkan buku manual berbahasa
Indonesia.
"Kita hari Rabu nanti akan ada pertemuan dengan CEO
para operator untuk membicarakan kebijakan yang akan mengimplementasikan
bagaimana caranya menghidupkan IMEI dan operator. Kita juga akan
membicarakan langkah-langkahnya kapan bisa kita lakukan dan kita
implementasikan yang punya HP yang beredar yang IMEI tidak ada, tidak
bisa digunakan," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian
Perdagangan, Jakarta (28/6/2013).
IMEI singkatan dari
International Mobile Equipment Identity yang terdiri dari 15 kode digit.
IMEI digunakan sebagai nomor identifikasi ponsel. Di dalamnya terdapat
informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan
serial number.
Selain dapat diidentifikasi di bagian belakang
ponsel, nomor EMEI bisa diketahui dengan menekan kode *#06#. Jika nomor
IMEI yang yang didapat berbeda dengan yang terdapat di Equipment
Identity Register (EIR) bisa dipastikan ponsel Anda 'asli tapi palsu'
atau telah mengalami modifikasi IMEI. Hal ini termasuk ilegal dan dapat
dikenai tindakan hukum
IMEI juga dapat menjadi panduan terutama
jika membeli ponsel bekas pakai. Dengan IMEI, konsumen bisa mengetahui
'status' ponsel, dimana dibuat, serta tahun produksinya.
Bachrul
memberikan gambaran soal rencana kebijakan baru ini, nantinya akan ada
menu yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan
mengaktifkan ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan konsumen.
Menu
ini berisi perintah pengguna agar memasukan nomor IMEI yang tertera di
dalam rangka ponsel seluler. Jika pengguna tidak mengisi menu IMEI maka
dipastikan ponsel seluler itu tidak bisa digunakan.
"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa hidup. IMEI itu kayak nomor
rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup sinyalnya mati, koneksi
sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang menyediakan," jelasnya.
Mekanisme
ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan. Realisasi dari usulan ini sangat tergantung dengan kepatuhan
dari para operator seluler untuk menjalankannya.
wah, bisa bahaya ni :(
Tolong berikan Komentar yang sopan ya...
Dilarang memberi iklan, ejekan, dan spam. Diperbolehkan menyertakan link anda :D